Berdasarkan Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah terjadi perubahan tentang pembagian urusan pemerintahan. Salah satu perubahan krusial dari Undang-Undang tersebut adalah tentang pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Perubahan pembagian urusan pemerintahan sebagaimana yang telah dijelaskan di atas berdampak pada perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang harus mengikuti pembagian urusan pemerintahan pusat dan daerah sebagaimana yang tercantum pada lampiran Undang-undang 23 Tahun 2014 tersebut. Dampak dari hal tersebut salah satunya ialah terjadi perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) pada Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung (Diskoperindag) sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dibagi menjadi 2 (dua) Dinas yaitu Dinas Koperasi dan UKM, serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian, sehingga mulai Tahun 2017 Dinas Perdagangan dan Perindustrian berdiri sendiri sesuai dengan pembagian kewenangan antara urusan Perdagangan, Perindustrian, ESDM dengan urusan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, bahwa bahwa untuk harmonisasi nomenklatur Perangkat Daerah dengan ketentuan Peraturan Perundang Undangan, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Bandung. Sehubungan dengan hal tersebut Dinas Perdagangan dan Perindustrian berubah nama menjadi Dinas Perdagangan dan Perindustrian, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan urusan pemerintahan bidang perdagangan serta urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bandung, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bandung bertanggung jawab dalam hal pembinaan dan pengembangan terhadap perindustrian dan perdagangan di Kabupaten Bandung. Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bandung memiliki tugas pokok yaitu merumuskan kebijakan teknis dan melaksanakan kegiatan teknis operasional di bidang perindustrian dan perdagangan yang meliputi pengembangan hasil industri pertanian dan kehutanan dan industri logam, mesin dan kimia, industri aneka, sarana dan pengembangan perdagangan, perdagangan dalam dan luar negeri, kemetrologian, energi sumber daya mineral khususnya soal pemanfaatan panas bumi serta melaksanakan ketatausahaan Dinas.