KEPALA BIDANG PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN INDUSTRI
MAYA KUSUMA DEWI, ST
Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Industri dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas – tugas di bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Industri. Dalam melaksanakan tugas pokok, Kepala Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Industri menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis operasional bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Industri, meliputi Fasilitasi dan Standarisasi Industri, Pembangunan Industri Kecil dan Menengah, dan Pembangunan Sumber Daya Industri;
b. penyelenggaraan rencana kerja bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Industri, meliputi Fasilitasi dan Standarisasi Industri, Pembangunan Industri Kecil dan Menengah, dan Pembangunan Sumber Daya Industri;
c. penyelenggaraan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
d. penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Industri.
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi, Kepala Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Industri mempunyai sub tugas sebagai berikut:
a. menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis Dinas bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Industri;
b. menyelenggarakan, merumuskan konsep sasaran kegiatan bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Industri;
c. menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Industri;
d. menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja lain dan/atau lembaga/organisasi terkait dalam lingkup tugasnya;
e. mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya;
f. memberi petunjuk kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya;
g. menyelia kegiatan bawahan dalam lingkup bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Industri untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana kerja;
h. mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;
i. menyusun dan memeriksa konsep surat dinas berdasarkan tata naskah dinas yang berlaku;
j. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan melalui sasaran kerja pegawai (skp) untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak lanjut;
k. melaporkan pelaksanaan tugas dalam lingkup bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Industri secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai dengan kebutuhan kepada pimpinan;
l. memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya; dan
m. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.