Bidang Sarana dan Pelaku Distribusi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas – tugas di bidang Sarana dan Pelaku Distribusi. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Sarana dan Pelaku Distribusi menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis operasional bidang Sarana dan Pelaku Distribusi, meliputi Pelaku Sarana Distribusi, Sarana Distribusi, dan Pembinaan dan Pengawasan Sarana Distribusi;
b. penyelenggaraan rencana kerja bidang Sarana dan Pelaku Distribusi, meliputi Pelaku Sarana Distribusi, Sarana Distribusi, dan Pembinaan dan Pengawasan Sarana Distribusi;
c. penyelenggaraan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
d. penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja bidang Sarana dan Pelaku Distribusi.
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi, Kepala Bidang Sarana dan Pelaku Distribusi mempunyai sub tugas sebagai berikut:
a. menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis Dinas bidang Sarana dan Pelaku Distribusi;
b. menyelenggarakan, merumuskan konsep sasaran kegiatan bidang Sarana dan Pelaku Distribusi;
c. menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang Sarana dan Pelaku Distribusi;
d. menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja lain dan/atau lembaga/organisasi terkait dalam lingkup tugasnya;
e. mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya;
f. memberi petunjuk kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya;
g. menyelia kegiatan bawahan dalam lingkup bidang Sarana dan Pelaku Distribusi untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana kerja;
h. mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;
i. menyusun dan memeriksa konsep surat dinas berdasarkan tata naskah dinas yang berlaku;
j. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan melalui sasaran kerja pegawai (skp) untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak lanjut;
k. melaporkan pelaksanaan tugas dalam lingkup bidang Sarana dan Pelaku Distribusi secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai dengan kebutuhan kepada pimpinan;
l. memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya; dan
m. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.