KEPALA BIDANG KEMETROLOGIAN, ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
H RULLY JAYA PERMANA, S.Sos., M.Si
Bidang Kemetrologian, Energi dan Sumber Daya Mineral dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas – tugas di bidang Kemetrologian, Energi dan Sumber Daya Mineral. Dalam melaksanakan tugas pokok, Kepala Bidang Kemetrologian, Energi dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis operasional bidang Kemetrologian, Energi dan Sumber Daya Mineral, meliputi Standarisasi dan Bina SDM Kemetrologian, Pengawasan dan Penyuluhan Kemetrologian, dan Pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan;
b. penyelenggaraan rencana kerja bidang Kemetrologian, Energi dan Sumber Daya Mineral, meliputi Standarisasi dan Bina SDM Kemetrologian, Pengawasan dan Penyuluhan Kemetrologian, dan Pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan;
c. penyelenggaraan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
d. penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja bidang Kemetrologian, Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsI, Kepala Bidang Kemetrologian, Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai sub tugas sebagai berikut:
a. menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis Dinas bidang Kemetrologian, Energi dan Sumber Daya Mineral;
b. menyelenggarakan, merumuskan konsep sasaran kegiatan bidang Kemetrologian, Energi dan Sumber Daya Mineral;
c. menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang Kemetrologian, Energi dan Sumber Daya Mineral;
d. menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja lain dan/atau lembaga/organisasi terkait dalam lingkup tugasnya;
e. mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya;
f. memberi petunjuk kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya;
g. menyelia kegiatan bawahan dalam lingkup bidang Kemetrologian, Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana kerja;
h. mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;
i. menyusun dan memeriksa konsep surat dinas berdasarkan tata naskah dinas yang berlaku;
j. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan melalui sasaran kerja pegawai (skp) untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak lanjut;
k. melaporkan pelaksanaan tugas dalam lingkup bidang Kemetrologian, Energi dan Sumber Daya Mineral secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai dengan kebutuhan kepada pimpinan;
l. memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya; dan
m. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.